Rabu, 16 Maret 2016

Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Ekowisata



Makalah
REKREASI  ALAM  DAN  EKOWISATA
“ Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Ekowisata “

OLEH :
ASRIADI. AR
D1B5 10 128




JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara megabiodiversity nomor dua di dunia, telah dikenal memiliki kekayaan alam flora dan fauna yang sangat tinggi. Para explorer dari dunia barat maupun timur jauh telah mengunjungi indonesia pada abad ke lima belas yang lalu.
Perjalanan eksplorasi yang ingin mengetahui keadaan telah dilakukan oleh marcopollo, Washington, Wallacea, Weber, Junghuhn dan Van Steines dan masih banyak yang lain merupakan perjalanan antar pulau dan antar benua yang penuh dengan tantangan. Para adventner ini melakukan perjalanan ke alam yang merupakan awal dari perjalanan ekowisata (ecotourism). Ekowisata adalah kegiatanperjalanan wisata yang dikemas secara profesional, terlatih, dan memuat unsur pendidikan, sebagai suatu sektor/usaha ekonomi, yang mempertimbangkan warisan budaya, partisipasi dan kesejahteraan penduduk local serta upaya-upaya konservasi,sumberdaya alam dan lingkungan.
Pemakaian istilah ekowisata lebih populer dibanding dengan terjemahan yang seharusnya dari istilah ecotourism, yaitu ekoturisme, yang pada tahun 1990 oleh the ecotourism society didefinisikan sebagai bentuk perjalanan wisata bertanggung jawab ke area alami dan berpetualang, yang dilakukan untuk tujuan konservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan untuk kesejahteraan penduduk setempat. Definisi dan pengertian ecotourism di atas, sekedar memberikan pemahaman bahwa dinamika ekowisata sebagai bidang ilmu telah diminati oleh banyak kalangan khususnya scholars.
Secara umum pengembangan ekowisata harus dapat meningkatkan kualitas hubungan antar manusia, meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dan menjaga kualitas lingkungan. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut maka pengembangan ekowisata membutuhkan kerjasama para pihak yang berkepentingan atau stakeholders, yaitu pemerintah, swasta, LSM, penduduk lokal, perguruan tinggi, dan  organisasi internasional. Dalam makalah ini lebih khusus membahas peran perguruan tinggi dalam pengembangan ekowisata.
B. Rumusan Masalah
            Masalah yang diangkat dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan ekowisata?
2.      Apa saja unsur-unsur yang harus ada dalam pengembangan ekowisata?
3.      Bagaimana peran perguruan tinggi dalam pengembangan ekowisata?
C. Tujuan
            Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian ekowisata
2.      Untuk mengetahui unsur-unsur yang harus ada dalam pengembangan ekowisata
3.      Untuk mengetahui peran perguruan tinggi dalam pengembangan ekowisata





II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekowisata
Dalam sebuah buku yang berjudul ”Ecotourism”, Iwan Nugroho menjelaskan bahwa ekowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dikemas secara profesional, terlatih, dan memuat unsur pendidikan, sebagai suatu sektor/usaha ekonomi, yang mempertimbangkan warisan budaya, partisipasi dan kesejahteraan penduduk local serta upaya-upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Telah banyak hasil studi dan definisi para ahli memberikan pengertian tentang ecotourism, namun menurut Fandeli, (2000), pemakaian istilah ekowisata lebih populer dibanding dengan terjemahan yang seharusnya dari istilah ecotourism, yaitu ekoturisme, yang pada tahun 1990 oleh the ecotourism society didefinisikan sebagai bentuk perjalanan wisata bertanggung jawab ke area alami dan berpetualang, yang dilakukan untuk tujuan konservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan untuk kesejahteraan penduduk setempat. Keragaman sudut pandang para ahli menyangkut definisi dan pengertian ekoturisme cukup dinamis dan positif sepanjang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan disiplin ilmu ekoturisme itu sendiri. Walaupun dari segi keilmuan belum final, setidaknya Avenzora, (2003) telah merangkum berbagai definisi ecotourism yang ada dalam satu terminologi tiga pola yaitu: (1) berorientasi pada tujuan yang ingin dicapai dari konsep yang ditawarkan, (2) Berorientasi pada sumberdaya wisata yang digunakan, dan (3) berorientasi pada bentuk-bentuk kegiatan wisata yang diselenggarakan.
B. Unsur-unsur Pengembangan Ekowisata
Pengembangan ekowisata sangat dipengaruhi oleh keberadaan unsur-unsur yang harus ada dalam pengembangan itu sendiri, yaitu:
1. Sumber daya alam, peninggalan sejarah dan budaya
Kekayaan keanekaragaman hayati merupakan daya tarik utama bagi pangsa pasar ekowisata sehingga kualitas, keberlanjutan dan pelestarian sumber daya alam, peninggalan sejarah dan budaya menjadi sangat penting untuk pengembangan ekowisata. Ekowisata juga memberikan peluang yang sangat besar untuk mempromosikan pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia di tingkat internasional, nasional maupun lokal.
2. Masyarakat
Pada dasarnya pengetahuan tentang alam dan budaya serta daya tarik wisata kawasan dimiliki oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat menjadi mutlak, mulai dari tingkat perencanaan hingga pada tingkat pengelolaan.
3. Pendidikan
Ekowisata meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap alam, nilai-nilai peninggalan sejarah dan budaya. Ekowisata memberikan nilai tambah kepada pengunjung dan masyarakat dalam bentuk pengetahuan dan pengalaman. Nilai tambah ini mempengaruhi perubahan perilaku dari pengunjung, masyarakat dan pengembang pariwisata agar sadar dan lebih menghargai alam, nilai-nilai peninggalan sejarah dan budaya.

4. Pasar
Kenyataan memperlihatkan kecendrungan meningkatnya permintaan terhadap produk ekowisata baik di tingkat internasional dan nasional. Hal ini disebabkan meningkatnya promosi yang mendorong orang untuk berperilaku positif terhadap alam dan berkeinginan untuk mengunjungi kawasan-kawasan yang masih alami agar dapat meningkatkan kesadaran, penghargaan dan kepeduliannya terhadap alam, nilai-nilai sejarah dan budaya setempat.
5. Ekonomi
Ekowisata memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan bagi penyelenggara, pemerintah dan masyarakat setempat, melalui kegiatan-kegiatan yang non ekstraktif, sehingga meningkatkan perekonomian daerah setempat. Penyelenggaraan yang memperhatikan kaidah-kaidah ekowisata mewujudkan ekonomi berkelanjutan.
6. Kelembagaan
Pengembangan ekowisata pada mulanya lebih banyak dimotori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, pengabdi masyarakat dan lingkungan. Hal ini lebih banyak didasarkan pada komitmen terhadap upaya pelestarian lingkungan, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Namun kadang kala komitmen tersebut tidak disertai dengan pengelolaan yang baik dan profesional, sehingga tidak sedikit kawasan ekowisata yang hanya bertahan sesaat. Sementara pengusaha swasta belum banyak yang tertarik menggarap bidang ini, karena usaha seperti ini dapat dikatakan masih relatif baru dan kurang diminati karena harus memperhitungkan social cost dan ecological-cost dalam pengembangannya.
Masalah yang mendasar adalah bagaimana membangun pengusaha yang berjiwa pengabdi masyarakat dan lingkungan atau lembaga pengabdi masyarakat yang berjiwa pengusaha yang berwawasan lingkungan. Pilihan kedua, yaitu mengembangkan lembaga pengabdi masyarakat yang berjiwa pengusaha berwawasan lingkungan dilihat lebih memungkinkan, dengan cara memberikan pelatihan manajemen dan profesionalisme usaha. Untuk hal ini diperlukan bentuk kerja sama dan kemitraan yang nyata yang bersifat lintas sektor, baik ditingkat lokal, nasional, bahkan jika memungkinkan tingkat internasional, secara sinergis saling menguntungkan, tidak bersifat eksploitatif, adil dan transparan dengan pembagian tugas yang jelas.
Aktualisasi dari kerja sama ini, juga dimungkinkan bagi daerah yang akan mengembangkan Daerah Tujuan Ekowisata dengan memanfaatkan potensi Taman Wisata Alam dan Taman Nasional yang ada di wilayahnya. Pemerintah daerah setempat dapat memprakarsai pembentukan suata “Badan” (“board”) yang akan mengelola ekowisata secara profesional.
Dari berbagai unsur-unsur pengembangan ekowisata yang telah dijelaskan maka perlu adanya prinsip-prinsip pengembangan ekowisata. Dalam pengembangan ekowisata perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Konservasi
·         Pemanfaatan keanekaragaman hayati tidak merusak sumber daya alam itu sendiri.
·         Relatif tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kegiatannya bersifat ramah lingkungan.
·         Dapat dijadikan sumber dana yang besar untuk membiayai pembangunan konservasi.
·         Dapat memanfaatkan sumber daya lokal secara lestari.
·         Meningkatkan daya dorong yang sangat besar bagi pihak swasta untuk berperan serta dalam program konservasi. Mendukung upaya pengawetan jenis.
2. Pendidikan
Meningkatkan kesadaran masyarakat dan merubah perilaku masyarakat tentang perlunya upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Ekonomi
·         Dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pengelola kawasan, penyelenggara ekowisata dan masyarakat setempat.
·         Dapat memacu pembangunan wilayah, baik di tingkat lokal, regional mapun nasional.
·         Dapat menjamin kesinambungan usaha.
·         Dampak ekonomi secara luas juga harus dirasakan oleh kabupaten/kota, propinsi bahkan nasional.
4. Peran Aktif Masyarakat
·         Membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat setempat
·         Pelibatan masyarakat sekitar kawasan sejak proses perencanaan hingga tahap pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
·         Menggugah prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat untuk pengembangan ekowisata.
·         Memperhatikan kearifan tradisional dan kekhasan daerah setempat agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan kondisi sosial budaya setempat.
·         Menyediakan peluang usaha dan kesempatan kerja semaksimal mungkin bagi masyarakat sekitar kawasan.
5. Wisata
·         Menyediakan informasi yang akurat tentang potensi kawasan bagi pengunjung.
·         Kesempatan menikmati pengalaman wisata dalam lokasi yang mempunyai fungsi konservasi.
·         Memahami etika berwisata dan ikut berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan.
·         Memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengunjung.
C. Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Ekowisata
          Di abad 21 pariwisata mengalami pertumbuhan yang sangat pesat yang berimplikasi pada suatau daerah tujuan pariwisata, termasuk Indonesia. Dengan potensi kekayaan alam, sosial budaya sebagai modal dasar kegiatan pariwisata, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara tujuan utama di dunia.
             Perkembangan pariwisata suatu destinasi akan berpengaruh pada semua aspek pendukung majunya daerah pariwisata, tak terkecuali SDM. Semakin berkembangannya daerah pariwisata akan semakin banyak SDM yang di butuhkan. Dengan kata lain efek dari berkembanganya pariwisata akan secara langsung di rasakan oleh masyarakat khususnya masyrakat sekitar destinasi wisata.
             Bukan berarti dengan banyaknya SDM yang di butuhkan masalah lapangan kerja bisa di pecahkan, secara kasat mata dan kuantitas memang tidak bisa di pungkiri bahawa efek perkembangan pariwisata mampu memberi dampak positif, mengurangi pengangguran yang selama ini menjadi permasalahan bangsa. Akan tetapi bila di cermati dengan seksama, pekerja di bidang pariwisata lebih banyak di bidang informal dengan kemapuan dan kualitas SDM rendah.
        Dalam data BPS menyebutkan 62,71% atau sekitar 49,1 juta warga negara Indonesia bekerja di bidang informal, meskipun tidak disebutkan berapa banyak pekerja di bidang pariwisata akan tetapi tentunya pariwisata dimungkinkan menyumbang jumlah  yang tidak sedikit. Dengan pemahaman yang kurang mendalam, hal ini memungkinkan mereka di jadikan alat untuk mengeksploitasi destinasi pariwisata dengan embel-embel kesejahteraan.
           Disinilah peran dari perguruan tinggi sebagai instansi pendidikan untuk menghasilkan SDM yang mampu menjawab permasalah ini. Dengan pendidikan yang tidak hanya mengajarkan bagaimana menjadi “pelayan” pasar, akan tetapi juga bagaimana membuat kebijakan yang sesuai dan juga memiliki sifat keberlanjutan.  Keberlanjutan suatu obyek pariwisata akan terjadi apa bila masyarakat sekitar destinasi merasakan secara langsung manfaat dari kegiatan pariwisata, dengan keadaan seperti ini tentunya aspek sosial budaya menjadi perhatian utama.
             Dengan kompleksitas permasalahan pariwisata seperti ini,perguruan tinggi sebagai instansi pendidikan pariwisata diharapkan mampu menciptakan tenaga ahli pariwisata yang memiliki pola pikir yang orientasinya kesejahtaraan masyarakat.  Menciptakan konsep pariwisata yang mampu mempertahankan orisinalitas suatu destinasi wisata sehingga mampu meminimalisir degradasi fundamental destinasi wisata yang di bawa oleh wisatawan.
              Dalam pendidikan di Indonesia, khususnya di jenjang perguran tinggi sederajat, ilmu kepariwisataan baru di akui sebagai ilmu pada pada tanggal 31 Maret 2008. Pada saat itu keluar surat dari Dirjen Dikti Depdiknas No.947/D/T/2008 dan 948/D/T/2008. Secara eksplisit pemerintah menyetujui di bukannya jenjang S1 dalam bidang pariwisata.
             Bisa dikatakan bahwa hal pengakuan tehadap pariwisata sebagai ilmu mandiri ini sangatlah terlambat dan tidak seiring dengan perkembangan pariwisata Indonesia. Wajah pendidikan pariwisata Indonesia sebelum di tetapkannya pariwisata sebagai ilmu mandiri sangatlah ironis apa bila di bandingkan dengan perkembangan pariwisata Indonesia yang sudah di mulai sejak awal tahun 1900an oleh pemerintah kolonial. Meskipun setelah kemerdekaan STP Bandung yang dulunya bernama NHI sudah berdiri sebagai tahun 1959 menjadi tonggak awal pendidikan pariwisata di Indonesia.
Dewasa ini pendidikan pariwisata Indonesia masih berorientasi pada mencetak ahli dalam tataran praksis. Menciptakan praktisi yang siap kerja saat lulus dari jenjang perguruan tinggi nanti. Bisa di lihat dari indikator program studi dan perguuan tinggi yang rata-rata berjenjang diploma 3,  program diploma 3 memang di arahkan ke rahan praktisi untuk mengisi pos-pos yang membutuhkan kempauan aplikatif secara langsung.
         Sedangkan SDM akademisi yang identik dengan penelitian yang berujung pada kebijakan dan membentuk patron-patron pakem, pola pikir sesuai perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat serta membuat kebijakan yang bisa mengakomodir semua kepentingan, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat saat ini masihlah minim.
            Tentunya apabila ini tidak segera di atasi khususnya instansi pendidikan bisa berpengeruh negatif pada perkembangan pariwisata Indonesia.  Pariwisata bukan hanya masalah bagaimana menjual obyek wisata tetapi juga bagaimana bisa mengkonsep pariwisata yang berbasis keberlanjutan. Menjaga warisan bangsa dan mensejahterakan rakyat. Kesadaran ini harus di pupuk di perguruan tinggi, menempa idealisme sesuai dengan kondisi realita bangsa.










III. PENUTUP
A. Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.      ekowisata adalah suatu kegiatan perjalanan yang bertanggung jawab dikemas secara profesional, terlatih, dan memuat unsur pendidikan, sebagai suatu sektor/usaha ekonomi, yang mempertimbangkan warisan budaya, partisipasi dan kesejahteraan penduduk lokal serta upaya-upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan.
2.      Unsur-unsur yang ada dalam pengembangan ekowisata antara lain sumber daya alam, peninggalan sejarah dan budaya,masyarakat, pendidikan, pasar, ekonomi dan kelembagaan.
3.      Peran dari perguruan tinggi sebagai instansi pendidikan pariwisata diharapkan mampu menciptakan tenaga ahli pariwisata yang memiliki pola pikir yang orientasinya kesejahtaraan masyarakat, menciptakan konsep pariwisata yang mampu mempertahankan orisinalitas suatu destinasi wisata sehingga mampu meminimalisir degradasi fundamental destinasi wisata yang di bawa oleh wisatawan.
B. Saran
            Dalam rangka mewujudkan pengembangan ekowisata yang berkelanjutan maka partispasi atau kerjasama seluruh pihak yang berkepentingan (Stakeholders) termasuk perguruan tinggi sebagai instansi pendidikan sangat dibutuhkan.
DATAR PUSTAKA

Nugroho Iwan, 2006. Ecotourism. Universitas Widyagama. Malang
                                                                                                 

Implementasi dan Evaluasi Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya



Makalah
KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN KONSERVASI
Implementasi dan Evaluasi Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya”




OLEH :
A S R I A D I.  AR
D1B5 10 128



JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lingkungan hidup makin banyak menarik perhatian masyarakat luas. Baik kalangan pemerintah, universitas, media massa maupun masyarakat umum membicarakannya. Permasalahan lingkungan mendapat perhatian yang sangat besar di hampir semua negara di dunia, termasuk di Indonesia. Ini terutama terjadi dalam dasawarsa 1970-an setelah diadakannya Konperensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm dalam tahun 1972. Dalam konperensi Stockholm telah disetujui banyak resolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak lanjut. Salah satu diantaranya ialah didirikannya badan khusus dalam PBB yang ditugasi untuk mengurus permasalahan lingkungan, yaitu United Nations Environmental Programme, disingkat UNEP. Badan ini bermarkas di Nairobi, Kenya.
Perhatian tentang lingkungan hidup di Indonesia, telah mulai muncul di media massa sejak tahun 1960-an. Pada umumnya berita itu berasal dari dunia barat yang dikutip oleh media massa kita, oleh karena berita itu berasal dari dunia barat, masalah lingkungan yang diliput oleh media massa adalah terutama yang mengenai pencemaran.  Tonggak sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup di Indonesia ialah diselenggarakannya Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Padjajaran di Bandung pada tanggal 15-18 Mei 1972. Seminar itu merupakan seminar tentang lingkungan hidup yang pertama kalinya diadakan di Indonesia.
Permasalahan lingkungan hidup yang kini menjadi permasalahan dunia tidak terlepas dari adanya pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang tidak terkontrol dengan baik. Dampak negatif yang muncul dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak terlepas dari hakekat pembangunan yang secara sadar melakukan pemanfaatan sumber daya alam untuk dapat mencapai tujuan pembangunan.. Di dalam mengelola atau memanfaatkan lingkungan hidup, “tidak jarang manusia tertarik dan terpesona oleh tujuan yang dikejarnya saja sehingga tidak menyadari akibat-akibat sampingannya” berupa resiko yang bersifat langsung muncul maupun “laten” bagi kelanjutan kehidupan manusia beserta generasi di masa mendatang.
Pembangunan dengan lingkungan hidup memang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, baik dari segi manfaat maupun segi pengaruh negatif dari hasil sampingan yang diberikan secara bersamaan. Mengingat akan keterkaitannya tersebut, berbagai usaha dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia untuk dapat memperkecil dampak negatifnya agar tercipta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satu wujud usahanya adalah berupa penetapan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, yakni Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU Konservasi) namun kebijakan inipun belum berfungsi secara maksimal untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Oleh karena itu penyusunan makalah ini dianggap penting untuk dilaksanakan untuk mengetahui lebih jauh mengenai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Besrta Ekosistemnya.

B. Rumusan Masalah
            Permasalahan yang diangkat dalam penyusunan makalah ini adalah:
1.      Apa alasan yang melatar belakangi terbitnya Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnnya?
2.      Bagaimana implementasi Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnnya, apakah telah berjalan sesuai yang diharapkan atau sebaliknya, mengapa demikian?
3.      Bagaiman bentuk evaluasi yang dilakukan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang No 5 tahun 1990?

C. Tujuan
            Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui alasan yang melatar belakangi terbitnya Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnnya.
2.      Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnnya.
3.      Untuk mengetahui bentuk evaluasi yang dilakukan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang No 5 tahun 1990.

II. PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Lahirnya Undang – Undang No.5 Tahun 1990
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya, sehingga pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada hakikatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti.
Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi untuk melindunginya. Untuk mengatur hal tersebut maka diterbitkanlah kebijakan yaitu Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang – undang ini berlaku sejak tanggal 10 Agustus 1990 yang merupakan tonggak sejarah pelestarian alam di Indonesia. Adapun alasan diterbitkannya UU No. 5 tahun 1990 adalah.
1.      Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kedudukan penting bagi kehidupan manusia yang perlu dipertahankan kelestariannya.
2.      Unsur Sumber Daya Alam saling ketergantungan satu sama lainnya sehingga hilangnya salah satu unsure akan mengakibatkan terganggunya ekosistem.
3.      Diperlukan adanya langkah-langkah konservasi.
4.      Peraturan perundang-undangan yang lama dipandang sudah tidak memadai dan masih merupakan produk kolonial.
Strategi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui beberapa pendekatan yaitu:
1.      Perlindungan system penyangga kehidupan
2.      Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Pengawetan ini dilakukan melalui upaya keanekaragaman jenis tersebut agar tidak punah. Tujuannya adalah agar masing-masing unsure dapat berfungsi secara alami untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Upaya ini dapat dilakukan didalam kawasan (in-situ) melalui penetapan kawasan konservasi dan diluar kawasan hutan (ex-situ) di lokasi kebun binatang, taman satwa, kebun raya dan lain-lain. Pengawetan dan keaneakaragaman jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
3.      Kawasan suaka alam.
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan. Kawasan ini terdiri dari cagar alam dan suaka alam margasatwa, kedua kawasan tersebut berfungsi: a) Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; b) Wilayah sistem penyangga kehidupan (pasal 15) Menurut pasal 17 ayat (1) di dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan: a) Penelitian dasar yang meliputi: a.1) Penelitian terhadap tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; a.2)Penelitian dalam rangka menunjang pengelolaan; a.3) Penelitian dalam rangka menunjukan budidaya, termasuk pengambilan specimen tumbuhan dan satwa untuk pengembangan biakan di luar kawasan. b) Kegiatan yang bersifat non komersil seperti: b.1) Pemetaan geologi; b.2) Penyelidikan umum mineral. Menurut pasal 17 ayat (2) di dalam kawasan Suaka Margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk: Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya, selain itu dapat dilakukan wisata terbatas seperti mendaki gunung, photo hunting, menjelajah hutan, berkemah, rafting dan rekreasi alam lainnya.
4.      Pengawetan jenis tumbuhan satwa.
Menurut Pasal 20 tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis: a) Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi; b) Tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam: a) Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; b) Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Selain itu tercantum juga tentang larangan (Pasal 21) dan pengecualian dari larangan (Pasal 22)
5.      Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan ini mempunyai fungsi untuk perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 30).
6.      Pemanfaatan jenis tumbuhan satwa liar
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk pegkajian, penelitian, dan pengembangan, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya tanaman obat-obatan, pemeliharaan untuk kesenangan.
7.      Pengawetan jenis tumbuhan satwa.
Peran serta rakyat dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna (Pasal 37). Pada ayat 1 pasal ini disebutkan bahwa pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

B. Implementasi Undang-Undang No 5 tahun 1990
Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan. Hal tersebut terjadi akibat adanya kendala dalam implementasi yaitu:
1.      Berdasarkan pemantauan di lapangan, pemilikan satwa yang dilindungi oleh perorangan cenderung meningkat, karena bermakna prestige, ditambah lagi nilai jasa yang diberikan satwa liar kepada para pemeliharanya sangat bervariasi seperti kemerduan, keindahan, keunikan dan jasa wisata.
2.      Terdapat Satwa liar dilindungi yang dijadikan salah satu komoditas komersil, karena didorong oleh banyaknya peminat untuk memiliki satwa liar dilindungi. Kondisi ini mendorong adanya kelompok pemburu ilegal yang berburu satwa di habitatnya.
3.      Terdapat pemahaman yang berbeda dimana belum semua orang menyadari bahwa untuk memperoleh satwa liar dilindungi diperlukan prosedur sebagaimana telah diatur berdasarkan SK. Menhut No. 301/Kpts-II/1991 jo. SK. Menhut No. 479/Kpts-VI/1992. Ketentuan ini mengatur penitipan pemeliharaan satwa liar dilindungi tetapi bukan penyerahan pemilikan.
4.      Kegiatan penertiban satwa liar dilindungi memerlukan dana serta sarana prasarana yang besar, namun faktor ini belum tersedia mengingat keterbatasan anggaran pada pemerintah.
Hal-hal sebagaimana terurai di atas tetap berlangsung walaupun usia dari UU No. 5 Tahun 1990 sudah cukup lama dan tersosialisasi di kalangan masyarakat luas. Ironisnya, ketidaktahuan masih menjadi tameng bagi para pelanggar UU No. 5 Tahun 1990. Padahal atas nama fiksi hukum dalam konteks hukum positif di Indonesia, masyarakat dianggap tahu tentang adanya Hukum perlindungan dan pelestarian satwa liar.
Maraknya pelanggaran hukum tersebut terjadi karena akumulasi dari kondisi di negara kita yaitu :
1.      Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang mengatur perlindungan terhadap satwa dan terhadap fungsi satwa dalam ekosistem.
2.      Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mentaati hukum yang berlaku.
3.      Lemahnya penegakan hukum.
4.      Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat dan tingginya pengangguran.

C. Evaluasi Undang-Undang No 5 tahun 1990
Dalam mengevaluasi kebijakan konservasi yang terkandung dalam Udang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan implementasinya, ada 5 kriteria yang akan diperhatikan (Barry C. Field) sebagai bahan penilaian yaitu (1) efficiency dan cost-effectiveness; (2) fairness ; (3) Incentives; (4) enforceability dan (5) moral.

1. Efficiency dan cost-effectiveness
Kriteria ini dimaksudkan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan konservasi jenis. Efiisiensi menyangkut tingkat marginal kerusakan yang dapat diperbaiki dengan berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan upaya konservasi. Sedangkan kriteria cost-effectiveness adalah tingkat perbandingan besarnya biaya yang harus dikeluarkan dengan besarnya manfaat upaya konservasi jenis.
Dalam upaya pengawetan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, maupun pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dalam UU No.5/tahun 1999 tersebut belum mempertimbangkan kedua kriteria ini, malah adanya kemungkinan terjadinya in-efficiency dan tidak efektifnya biaya konservasi. Tujuan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dalam UU tersebut, adalah agar tidak punah, untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Kaitan dengan implementasi akan sulit terjadi efisiensi, mengingat kemungkinan cost-marginal sulit mencapai tingkat marginal penurunan kepunahan jenis yang dikehendaki. Karena tidak didorong adanya peluang usaha yang menarik dalam konservasi jenis.
Dari indicator cost-effectiveness, juga kemungkinan tidak akan tercapai mengingat biaya yang dikeluarkan diduga akan jauh lebih besar dibanding dengan capaian dari upaya konservasi. Hal ini mengingat instansi yang menangani adalah Pemerintah Pusat, yang kemungkinan terjadi tidak efektifnya pembiayaan konservasi.

2. Fairness
Suatu kebijakan konservasi yang baik, apabila didalamnya memuat keadilan secara jelas atau mendorong terjadanya keadilan dalam kegiatan konservasi. Dari pasal demi pasal pada UU No.5/1999 tersebut kurang mengakomodasi kriteria keadilan ini, terutama akan sharing manfaat konservasi terutama bagi masyarakat setempat, pemerintah daerah maupun stakeholder yang lain, sehingga timbul ketidakadialan pemanfaatan sumberdaya hayati yang terjadi secara mengglobal. Kekayaan sumberdaya hayati ternyata lebih merupakan surga bagi pencari “emas hijau” (istilah sumberdaya hayati yang potensial untuk dikomersialisasikan, misalnya tumbuhan obat), yang berasal dari perusahaan-perusahaan internasional negara maju. (Latin, 1999). Ketidak-adilan ini adalah hal yang utama terjadinya deplesi hutan yang besar.
3. Incentives
Dalam teori ekonomi dikenal dengan adanya incentive, baik itu bersifat positif maupun bersifat negatif mempengaruhi manusia dalam menjalankan peranannya baik itu sebagai pelaku kegiatan ekonomi maupun sebagai pengelola impact dan incident dari perbuatannya. Konsep incentives mencakup juga kegiatan non material reward disamping ekonomi cost dan benefit. Keputusan manusia sebagai homo economicus untuk tidak melakukan tindakan atau tidak melakukan kegiatan ekonomi ditentukan oleh system incentives yang dihadapinya, baik secara material maupun non material, keputusan manusia akan berubah jika incentives yang diterima mengalami perubahan. Jadi dari dasar itulah maka kebijakan ekonomi/pembangunan/pemerintah perlu mengandung unsure incentives yang secara rasional dengan system tersebut dapat mengarahkan perilaku manusia ketujuan yang diinginkan.
Kebijakan yang baik seharusnya dibangun dengan menggunakan dan memperhatikan system incentives. Dari analisis di atas, tidak menunjukkan adanya pasal dalam UU No.5/1999 yang secara eksplisit membangun system incentives ini sehingga menimbulkan dampak: a) Inefisiensi pengggunaan sumberdaya alam, terutama dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman species; b) Inkonsistensi antara berbagai kebijakan, inkonsistensi antar tujuan kebijakan yang tidak mengarah kepada sasaran yang sebenarnya; c) Tidak terakomodasinya kepentingan pengelolaan lestari keanekaragaman hayati dalam paradigma pembangunan; serta d) kebijaksanaan pengelolaan sumberdaya yang berlangsung. Pemerintah memandang sumberdaya alam sebagai sebagai sumberdaya yang berharga untuk dilikuidasi dalam rangka perolehan devisa, percepatan, percepatan pertumbuhan ekonomi serta diversivikasi basis perekonomian (Deuvergne dalam Suderlin dan Resosudarmo, 1997). Inilah yang menyebabkan erosi keanekaragaman hayati meningkat seeiring dengan melajunya pertumbuhan.
4. Enforceability
Kebijakan konservasi jenis tidak akan berjalan apabila tidak ada penegakan pelaksanaannya. Pada Undang-Undang No. 5/1990 pada pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) ancaman pidana bagi yang melanggar paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Dengan belum adanya kasus yang dikenakan dengan ancaman tersebut, membuktikan bahwa kebijakan yang ada tidak enforceability. Demikian juga ancaman tersebut tidak membuat jera atau takut melanggar ketentuan kebijakan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kegiatan illegal logging di kawasan konservasi. Kondisi ini juga lebih didorong tidak jelasnya kepastian hukum.
5. Moralitas
Kebijakan yang dibangun harus benar-benar membawa pesan moral yang nantinya akan berdampak kepada perubahan perilaku manusia. Dari analisis terhadap UU, PP, dan keputusan-keputusan lain tidak terlihat ada pasal yang menerangkan mengenai pesan moral yang terkandung didalamnya sehingga dengan tidak terkandungnya hal tersbut sulit sekali untuk mencapai tujuan dan sasaran terutama dalam kegiatan-kegiatan konservasi sumbedaya alam hayati. Dalam undang-undang tersebut juga tidak memberikan peluang untuk munculnya sanksi social bagi pelaku, malah sebaliknya orang bangga dan dapat meningkatkan status social-nya jika memelihara hewan yang dilindungi.









III. PENUTUP
A. Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.      Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kedudukan penting bagi kehidupan manusia yang perlu dipertahankan keseimbangan dan kelestariannya, diperlukan adanya langkah-langkah konservasi, dan peraturan perundang-undangan yang lama dipandang sudah tidak memadai dan masih merupakan produk kolonial.
2.      Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan.
3.      Dalam mengevaluasi kebijakan konservasi yang terkandung dalam Udang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan implementasinya, ada 5 kriteria yang akan diperhatikan (Barry C. Field) sebagai bahan penilaian yaitu (1) efficiency dan cost-effectiveness; (2) fairness ; (3) Incentives; (4) enforceability dan (5) moral.





B. Saran
Konservasi hutan bertujuan untuk memastikan fungsi utama perlindungan kawasan hutan terjamin. Dalam penerapan hukum konservasi hutan, kondisi utama yang dikehendaki bersama adalah berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai penunjang ekologi dalam pembangunan nasional. Karena itu, hutan beserta fungsi dan peranannya harus dikelola secara rasional, terencana dan terpadu antara lain melalui sistem kebijaksanaan pengelolaan hutan secara lestari.













DAFTAR PUSTAKA
Dephut,1990. Undang-undang No. 5 tahun 1999, Tentang Konservasi Sumber daya hayati dan Ekosistemnya. Jakarta. Indonesia.

Dephut, 1999. Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Indonesia.

Dephutbun, 2000. Peraturan Perundang-undangan Bidang Konservasi sumberdaya Alam. Ditjen PJKA Jakarta. Indonesia.


Muhtaman, R Dwi dkk, 1999. Perbaikan Sumberdaya Hayati, Latin.

Sembiring N Suhaedi, Dkk, 1990. Tentang kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolan Kawasan Konservasi di Indonesia menuju Pengembangan Desentralisasi dan Pengkajian Peran serta Masyarakat . ICEL. Jakarta.

Sastrpraja, Dkk, 1990. Keanekaragaman Hayati untuk Kelangsungan Hidup Bangsa. Jakrta Indonesia.