Makalah
PENDIDIKAN KONSERVASI
“Hubungan
Penerapan dan Upaya Konservasi
Flora Fauna di Negara India dan di
Indonesia”
Jurnal
Internasional: Wildlife and Nature
Conservation http://www.envfor.nic.in/divisions/9-10.pdf
Jurnal
Nasional : Konservasi Flora, Fauna,

OLEH:
ASRIADI. AR
D1B5 10 128
JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, kekuatan serta
kesempatan sehingga Makalah Pendidikan Konservasi yang berjudul “ Hubungan Penerapan dan Upaya Konservasi Flora
Fauna di Negara India dan di Indonesia ”
ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penghargaan
yang tulus dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya penulis sampaikan
kepada Dosen Mata kuliah atas ilmu dan bimbingan yang telah beliau berikan
selama ini.
Penulis
menyadari sepenuhnya atas keterbatasan ilmu yang dimiliki sehingga menjadikan
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat diperlukan dari semua pihak untuk kesempurnaan
makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
para pembaca.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Kendari, April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Hal
HALAMAN
JUDUL …………………………………………………………….1
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………...…2
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………..3
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………4
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………...5
C. Tujuan …………………………………………………………………..5
II.
PEMBAHASAN
A.
Konservasi Flora dan Fauna di Negara India …………………….…6
B.
Konservasi Flora dan Fauna di Negara Indonesia
………………….8
C.
Hubungan
Upaya Konservasi di India dengan Indonesia…………18
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………………20
B. Saran …………………………………………………………………..20
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………..21
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Merujuk kepada isi sebuah jurnal internasional yang
membahas tentang konservasi flora (tumbuhan) dan fauna (satwa) di Negara India
yang kemudian dibandingkan dengan jurnal nasional yang juga membahas tentang
konservasi flora dan fauna di Indonesia.
Saat ini laju kepunahan spesies flora, fauna dan
mikroorganisme semakin
meningkat
sedangkan belum semua spesies telah terungkap keberadaanya. Saat ini Indonesia
mendapat sorotan dunia akibat laju deforestasi dan degradasi hutannya yang
cukup cepat yang juga berakibat pada tingginya laju kehilangan jenis, baik
flora, fauna dan mikroorganisma. Beberapa jenis flora dan fauna komersial
bahkan sudah masuk dalam daftar Appendix CITES namun sayangnya program kegiatan
penyelamatan flora dan fauna yang terancam punah terkendala oleh berbagai
faktor diantaranya adalah belum efektifnya kebijakan yang ada saat
ini dan
pelaksanaan program konservasi di lapangan yang belum sesuai dengan
harapan.
Beberapa aktifitas dalam rangka menyelamatkan dan mengkonservasi
flora,
fauna dan ditambah dengan kekayaan mikroorganisma telah dilakukan
oleh
Negara India dan Puslitbang Hutan dan Konservasi Alam di indonesia. Jenis-jenis
fauna target penelitian konservasi biodiversitas antara lain orang utan,
tarsius, owa jawa, elang jawa, banteng, anoa dan rusa. Untuk sementara upaya
penangkaran baru dilakukan untuk orang utan dan rusa. Sedangkan jenis flora
target konservasi adalah cendana, ramin, ulin, eboni, ki beusi, kempis.
Sehubungan dengan hal di atas maka
perlu adanya perhatian dan penanganan yang serius terhadap upaya pelestarian
atau konservasi flora dan fauna.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana hubungan
penerapan dan upaya konservasi di Negara India dengan Negara Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui hubungan penerapan
dan upaya konservasi di Negara India dengan Negara Indonesia.
II. PEMBAHASAN
A. Konservasi Flora dan Fauna di Negara India
Pemerintah
Negara India sangat mendukung program konservasi flora dan fauna atau yang
biasa mereka sebut dengan kehidupan rimba dan konservasi alam. Di Negara
tersebut perlindungan kehidupan rimba
dilakukan pada area konservasi, ada 54 taman nasional dan 372 cagar alam yang
mencakup suatu total area 109,652 sq km.
Pada tahun 2000 jumlah ini cagar alam
meningkat menjadi 566, mencakup 153,000 sq km, atau 4.66% dari
area geografis di Negara india,
dan sekarang ini sekitar 597 taman nasional dan cagar alam yang menempati area
seluas 1,54, 572 sq km atau 4.74% dari
area geografis.
Tinjauan ulang yang terakhir
tentang kehidupan flora fauna dimana akan dikeluarkan dokumen Jaringan Wilayah Yang Dilindungi yang
diterbitkan oleh Institut Kehidupan rimba India, dan direkomendasikan bahwa
total area yang dilindungi yaitu 188,764 sq km atau setara dengan 5.74% dari luas
area geografis.
Baru-baru ini, masyarakat Bombay bekerjasama dengan berbagai NGOS dan
pemerintah telah mengenali 463 burung penting ( IBAS). Ke luar dari 463 IBAS, 199 bukanlah secara resmi dilindungi. Banyak dari jenis
burung dan biodiversity umum
Hang membutuhkan perlindungan dan harus
tercakup dalam sistem konservasi. Di samping itu Badan Kehidupan rimba India
bersama dengan Riset Gajah Asia dan Konservasi
Pusat telah mengenali 88 koridor gajah yang juga memerlukan perlindungan.
Di samping area konservasi yang telah ditetapkan juga ada banyak
hutan kecil yang masih terjaga, dan dianggap penting sebagai habitat untuk
biodiversas konservasi. Di samping hutan kecil yang masih alami. Masyarakat
juga ikut memelihara area di mana penduduk desa
tidak diijinkan berburu pada area tersebut.Terlepas dari sistem wilayah
yang dilindungi yang diamanatkan di bawah WPA,1972, india juga mempunyai area
yang diumumkan oleh pemerintah india
sebagai cadangan biosphere. Lembaga Kehidupan
rimba Institut India menyatakan yang berikut seperti alasan untuk pembentukan
cadangan Biosphere.
Program Cadangan Biosphere telah diaktifkan di bawah program
acara oleh UNESCO 1971. Tujuan pembentukan cadangan biosphere adalah untuk memelihara flora fauna di tempat asal hidup, bersama dengan sistem pendukungnya,
dalam keseluruhannya , sedemikian
sehingga bisa bertindak sebagai suatu sistem penyerahan untuk monitoring dan mengevaluasi
perubahan di dalam suatu ekosistem asli.
Saat ini di India telah
banyak jenis flora dan fauna yang telah diidentifikasi, hampir 60 serangga telah dikenali hingga sekarang.
Sekitar 3,000 dari 35,000 jenis binatang berkulit keras ditemukan di India.
Selain itu, india sangat kaya dengan fauna ikan yaitu lebih dari 2,500 jenis
ikan , 210 jenis binatang ampibi, 456 jenis binatang melata, 1225 jenis
burung-burung dan 390 jenis binatang menyusui. Ada banyak jenis binatang yang
endemic di India, contohnya, 36 jenis binatang menyusui tidaklah ditemukan di
manapun selain di dunia. Dengan cara yang sama, india mempunyai 176 jenis
burung-burung endemic dan 214 jenis binatang. Yang paling tinggi persentasi
dari endemisme ditemukan binatang ampibi- 128 jenis kodok, katak, kadal, dll.
India dilaporkan mempunyai 16,500-19,400 tanaman berbunga,
kira-kira 7% dari semua jenis tanaman
berbunga di dunia. Tumbuhan ini, hampir 107 jenis tubuh dalam air. Negera
juga telah merekam 48 gymnosperms, 1,135 pteridophytes, 2,850 bryophytes, 2,021
sebangsa lumut, 6,500 ganggang dan 14,
500 jamur. Dari semua jenis tersebut 1,000 jenis bisa dijadikan sebagai makanan
dan lebih dari 3,000 jenis dapat
dimanfaatkan sebagai obat- obatan.
Berbagai kebijakan telah
dikeluarkan oleh pemerintah india sebagai upaya untuk mengkonservasi kehidupan
flora dan fauna, dimana kebijakan tersebut menyangkut tentang pembangunan yang
selalu memperhatikan aspek lingkungan, flora dan fauna atau kelestarian hutan,
memberikan bantuan berupa dana dalam rangka konservasi, dan lain sebagainya.
B. Konservasi Flora dan Fauna di Negara Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan flora dan
fauna serta hidupan liar lainnya yang mengundang perhatian dan kekaguman
berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri. Tercatat tidak kurang dari
515 spesies mamalia (terbanyak di dunia), 1.519 spesies burung (keempat
terbanyak), 270 spesies amfibia (kelima terbanyak), 600 spesies reptilian
(ketiga terbanyak), 121 spesies kupu-kupu (terbanyak) dan 20.000 spesies
tumbuhan berbunga (ketujuh terbanyak) menghuni habitat-habitat daratan dan
lautan di kepulauan.
Namun demikian banyak hal-hal yang tidak
tertangani dalam hal tentunya menjaga keberadaan dan integritas dari kawasan
hutan itu sendiri. Kenyataannya, yang seringkali terjadi adalah kerusakan yang
disebabkan oleh kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kelestarian.
Dan yang lebih parah adalah terjadinya kerusakan hutan dalam skala besar di
banyak tempat akibat kegiatan yang dilakukan oleh manusia (anthropogenic).
Dalam tiga dekade terakhir semakin banyak satwa Indonesia yang masuk ke dalam
daftar ‘terancam punah’ dari IUCN (The World Conservation Union).
Selain itu, banyak pula flora yang dimasukkan ke dalam daftar Apendiks CITES (Convention
on International Trade in Endangered Species) akibat eksploitasi
yang berlebihan dan mengakibatkan jenis-jenis tersebut menjadi terancam
kepunahan.
Tidak dapat dielakkan lagi bahwa
kekayaan hayati terbesar banyak ditemukan di hutan-hutan di daerah tropis,
meskipun daerah ini hanya mencakup 7% dari luas bumi namun lebih dari setengah
dari jumlah spesies di dunia dapat ditemukan di hutan tropis (Whitmore 1990). Menjaga
biodiversitas serta kesehatan lingkungan sekitar kita berarti menjaga seluruh
komponen baik ekosistem, habitat, populasi, spesies dan variasi genetik.
Penyebab utama hilangnya biodiversitas sebagian besar akibat dari rusaknya
lingkungan dan habiatat akibat ulah manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya
tanpa mengindahkan kelestarian serta laju pertambahan populasi manusia (Indrawan
dkk. 2007).
Sebagian besar kerusakan habitat
terutama habitat asli di berbagai wilayah di penjuru dunia berada di lokasi
yang memiliki kepadatan populasi manusia yang tinggi.
Faktor yang menjadi ancaman utama
keberadaan spesies flora dan fauna adalah pertanian, pembangunan komersial,
proyek air, rekresasi alam, penggembalaan ternak, polusi, infrastruktur dan
jalan, kebakaran alami, dan penebangan pohon (Stein dkk. 2000). Perubahan tata
guna lahan yang berjalan secara terus menerus dan sangat cepat juga menjadi faktor
utama yang berpengaruh terhadap kondisi biodiversitas yang sebagian besar
berada di ekosistem daratan. Isu paling akhir pada abad 21 ini adalah pemanasan
global atau perubahan iklim dan masuknya jenis-jenis alien yang bersifat
invasif (invasive species) (Sala dkk. 2000).
Pada dasarnya pemerintah Indonesia,
bahkan sejak jaman pemerintahan Belanda, telah menyadari bahwa beberapa jenis
satwa dikhawatirkan akan punah dan memberikan status perlindungan kepada
jenis-jenis satwa tertentu. Untuk mengantisipasi ancaman kerusakan terhadap
sumberdaya alam dan eksosistemnya, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan
yang berisi tata cara pengaturan dan pemanfaatan sumberdaya sedemikian rupa
tetap memelihara keseimbangan ekologis lingkungan.
Beberapa peraturan antara lain:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
beserta Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan
Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar. Sekitar 65 jenis flora yang dilindungi dalam undang-undang
sebagian besar didalamnya merupakan flora langka di Indonesia. Didalamnya juga
tercantum program konservasi in-situ dan eksitu khusus untuk
jenis terancam punah dan langka. Beberapa jenis meranti (Shorea spp.)
penghasil tengkawang secara mutlak dilindungi oleh SK Menteri Kehutanan No.
261/Kpts-IV/1990. Lampiran SK Menteri Pertanian No. 54/Kpts/Um/2/1972,
disebutkan tentang Tentang Pohon-pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi antara
lain jenis pohon penghasil getah, damar, kopal, buah, kulit kayu, pewarna, dan
obat-obatan. Selanjutnya untuk jenis non-pohon, cuplikan SK Menteri Pertanian
No. 37/5/1968 khusus mengatur peredaran Tanaman Anggrek (Orchidaceae) baik di
dan dari Wilayah Republik Indonesia.
Akhir-akhir ini Indonesia menjadi
sorotan dunia akibat cepatnya laju kerusakan hutan serta semakin tingginya
tingkat keterancaman jenis-jenis hidupan liar atau flora dan fauna terhadap
ancaman kepunahan (World Research Institute 1992). Kekayaan jenis
flora di Indonesia yang dapat dikatakan sangat melimpah juga mengalami tekanan
akibat laju kerusakan hutan. Produk flora pohon, contohnya, merupakan salah
satu komoditi andalan untuk ekspor kayu di era tahun 70-an yang menyumbangkan sebagian
besar pendapatan negara, devisa dan juga berkembangnya bisnis industri
perkayuan yang membuka kesempatan kerja bagi sebagian besar masyarakat
Indonesia (Kartodihardjo 1999).
Jenis hasil hutan kayu yang
diperdagangkan sebagian besar adalah jenis-jenis yang masuk dalam keluarga
Dipterocarpaceae, seperti meranti (Shorea spp), keruing (Dipterocarpus
spp), kapur (Dryobalanops sp), mersawa (Anisoptera spp) dan
lain-lain. Sedangkan dari kelompok non-Dipterocarpaceae antara lain ulin (Eusyderoxylon
zwageri), agathis (Agathis spp), ramin (Gonystylus bancanus),
eboni (Dyospiros spp.), dan lain-lain. Namun demikian “booming” kayu
ini hanya mengalami masa kejayaan selama kurang lebih 30 tahun dan pada era
akhir tahun 90’an, hutan beserta isinya mengalami kerusakan yang amat parah
akibat eksploitasi besar-besaran di masa lalu. Beberapa jenis kayu komersial
seperti kapur (Dryobalanops sp) dan bangkirai (Shorea laevis)
mengalami penurunan potensi yang tajam dan bahkan mulai sulit ditemukan di
habitat aslinya di alam, seperti contohnya yang terjadi di bumi Kalimantan
(Siran 2007). Mersawa (Anisoptera costata) yang juga merupakan kayu
andalan perdagangan di masa lampau sudah masuk kategori endangered (EN)
berdasarkan IUCN (Soerianegara dan Lemmens 1994).
Pada tahun yang sama saat hutan dibuka
secara besar-besaran tersebut yaitu di tahun 1970, Threatened Plants
Commitee of IUCN (International Union for Conservation of Nature
and Natureal Resources) bersama dengan para ahli tumbuhan sedunia
menerbitkan “Red Data Book” untuk flora. Dalam buku tersebut dinyatakan
bahwa menjelang tahun 2000 sebanyak 20.000 tumbuhan yang terdiri dari kurang
lebih 300.000 species flora akan mengalami kelangkaan dan terancam punah
berdasarkan kategori yang dibuat oleh IUCN. Mengingat hampir 70% hutan alam
telah rusak sementara laju deforestasi yang mencapai kurang lebih 2,7 juta
hektar per tahun saat ini (Damanik 2007) maka dikuatirkan bahwa kelangkaan dan
kepunahan jenis hidupan liar, terutama flora, akan semakin cepat pula. Indonesia
merupakan negara kepulauan yang terletak di daerah tropis yang memiliki 2
wilayah biogeografi yaitu Indo-Malaya atau kawasan oriental dan wilayah
Australia dengan transisi diantaranya yaitu daerah Wallacea. Indonesia memiliki
tingkat keragaman ekosistem yang paling tinggi di dunia, tidak kurang 47 macam
ekosistem, mulai dari ekosistem perairan laut, rawa, savana, hutan hujan sampai
ekosistem alpine di pegunungan Jayawijaya Provinsi Papua yang memiliki tingkat
keanekaragaman hayati dan tingkat endemisme yang tinggi (Mittermeier dkk.,
1997).
Status
konservasi suatu jenis yang dibuat selama ini adalah berdasarkan kategori IUCN.
Lembaga riset di Indonesia diprakarsai oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia) telah membuat daftar flora langka yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia (Mogea dkk 2001). Namun demikian, masih perlu diadakan kajian potensi
terkini menyangkut status jenis-jenis flora dan fauna tersebut untuk mengetahui
potensi dan status terakhir masing-masing jenis tersebut di habitat alaminya. jika
IUCN khusus membuat daftar semua jenis flora yang perlu mendapatkan perhatian
khusus disebabkan potensi di habitat alaminya, terutama di dataran tinggi dan
dataran rendah yang mulai menurun maka untuk untuk jenis-jenis flora yang
diperdagangkan kayunya secara internasional, CITES telah membuat daftar
jenis-jenis yang perlu dilindungi berdasarkan tingkat kelangkaannya.
Pada dasarnya CITES membuat daftar untuk
flora dan fauna. Daftar ini sangat membantu dalam upaya mencegah penebangan
liar, perdagangan satwa liar dan pasar gelap. CITES membagi kelompok/kategori
berdasarkan status kelangkaan jenis di alam yaitu Appendix I tentang
jenis-jenis yang sudah terancam punah sehingga peredaran antar negara dilarang,
kecuali untuk tujuan tertentu dan tidak merusak habitat alamnya. Appendix II
memuat jenis yang belum terancam punah namun jika perdagangan internasional
tidak dikontrol maka terjadi resiko kepunahan. Sedangkan Appendix III memuat
jenis-jenis yang perlu diawasi oleh suatu negara secara internasional, meskipun
negara tempat penyebaran jenis yang bersangkutan belum memerlukan alat control secara
internasional.
Seperti kasus ramin di Indonesia, yaitu
menurunnya potensi ramin di alam serta tingginya resiko kepunahan, sedangkan
ramin masih diperdagangkan secara internasional, maka perdagangan yang tidak dikontrol
dikuatirkan akan menyebabkan kepunahan jenis ramin dalam waktu singkat. Dengan
demikian ramin masuk dalam kategori Appendix III (Sumarhani 2007). Selain
ramin, masih banyak jenis flora pohon lainnya yang memerlukan perhatian karena
populasinya di alam mengalami penurunan drastik akibat eksploitasi yang tidak
mengindahkan kelestarian serta akibat menurunnya kualitas habitat atau
ekosistem tempat jenis tersebut hidup. Seperti contohnya, ulin (Eusyderoxylon
zwagerii) dan eboni (Dyospiros spp.) keberadaannya di alam terancam
kepunahan akibat penurunan populasi di beberapa habitat aslinya di Kalimantan
dan Sulawesi.
Demikian pula dengan beberapa jenis
fauna yang habitatnya di Indonesia mengalami penuruan hingga mencapai 49%
(McNeely et al. 1990). Beberapa kawasan hutan yang masih berfungsi dengan baik,
tidak hanya di kawasan konservasi dan bahkan di kawasan hutan produksi yang
tidak produktif, masih bisa dimanfaatkan oleh be berapa jenis satwaliar,
terutama jenis fauna langa terrestrial dan jenis satwa arboreal yang dapat
beradaptasi dengan baik (Bismark, 2006).
Dalam rangka mencegah kepunahan
jenis-jenis flora dan fauna yang saat ini sudah sangat sulit ditemukan di
habitat alaminya, berbagai lembaga baik nasional dan internasional serta
badan-badan dunia di bidang yang terkait membuat inisiatif untuk melakukan
kajian tentang perlindungan dan pengawetan bagi flora dan fauna yang mengalami
tekanan di habitat aslinya akibat perkembangan kemajuan jaman.
Upaya konservasi yang didasarkan pada
tiga pilar Convention on Biological Diversity (CBD) yaitu perlindungan, pengawetan
palsma nutfah dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
berdasarkan prinsip kelestarian (Ramono 2004) perlu mendapatkan dukungan tidak
hanya oleh pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dan masyarakat
setempat. Kegiatan konservasi ini pada dasarnya bertujuan untuk mencegah
kepunahan keanekaragaman genetik, jenis dan ekosistem. Secara khusus,
pengelolaan dan pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati kita baik
jenis-jenis flora langka maupun satwa langka dan terancam punah maupun yang
jenis yang belum dikenal masih belum banyak dilakukan oleh pemerintah
Indonesia.
Demikian pula dengan daftar jenis flora
dan fauna langka yang dibuat berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh
beberapa lembaga penelitian dan perguruan tinggi telah banyak membahas tentang
keberadaan dan persebarannya. Namun demikian kajian dan inventarisasi
menyangkut potensi dan status beragam jenis flora dan fauna baik yang sudah
masuk dalam daftar Red Data Book IUCN maupun belum, masih memerlukan
kajian dan monitoring untuk memberikan data yang lebih akurat.
Menurunnya populasi suatu jenis flora
dan fauna di alam lebih banyak diakibatkan oleh aktifitas manusia dalam
memanfaatkan sumberdaya alam untuk kelangsungan hidupnya. Pemanfaatan yang
dilakukan tanpa upaya untuk melestarikan kelangsungan hidup jenis yang
dimanfaatkan tentunya akan berdampak negatif bagi jenis flora dan fauna
tertentu, terutama jenisjenis flora yang lambat tumbuh dan secara alami memilki
sifat dan karakter yang sangat spesifik. Beberapa jenis flora di Indonesia yang
dimanfaatkan kayunya untuk perdagangan, seperti contohnya beberapa jenis dalam keluarga
Dipterocarpaceae memiliki kecepatan tumbuh yang sangat lambat sehingga
pengambilan kayu dalam jumlah besar dalam waktu relative singkat tidak seimbang
dengan kemampuan regenerasi alaminya sehingga dikuatirkan laju kepunahan jenis
akan berlangsung cepat.
Bahkan terjadinya illegal logging yang
akhir-akhir ini kian marak akan semakin memperparah kondisi hutan beserta
isinya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu cepatnya status
kelangkaan atau kepunahan jenis di habitat alaminya. Kelangkaan jenis juga bisa
diakibatkan oleh kesalahan dalam mengidentifikasi suatu jenis dalam ini untuk
keperluan perdagangan. Seperti contohnya yang terjadi pada saat pengelompokan
jenis. Ada beberapa jenis kayu yang sulit ditemukan di alam, namun pada saat
diperdagangkan jenis langka tersebut masuk ke dalam kelompok jenis tertentu.
Seperti contohnya adalah perdagangan jenis merbau yang dalam perdagangan dimasukkan
dalam kelompok meranti-merantian.
Pada prakteknya di alam sangat sulit
membedakan jenis meranti dengan jenis lainnya dan ironisnya dalam kelompok
meranti terdapat berbagai jenis flora yang sudah mulai langka dan juga
jenis-jenis yang memerlukan perhatian akibat menurunnya populasi.
Bahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi
Papua, No.72 tahun 2002 tentang Ketentuan Ekspor Kayu Bulat Jenis Merbau di
Propinsi Papua, dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Merbau (Intsia sp)
adalah jenis kayu dari kelompok meranti yang termasuk dalam pos tarif/HS 4403.10.211.
Demikian pula dengan kayu eboni yang pada prakteknya ada 3 species yang
diperdagangkan dengan nama perdagangan yang sama yaitu eboni (Diospyros
phillipinensis, D. pilosanthera dan D. rumphii) padahal menurut
kriteria IUCN D. phillipinensis masuk kategori genting atau EN (endangered).
Khusus untuk jenis Diospyros celebica yang merupakan jenis endemik di
Sulawesi saat ini tercatat sebagai vurnerable /rentan dalam Daftar IUCN
2006.
Demikian
juga dengan jenis ulin, yang meskipun saat ini sudah ada upaya untuk membudidayakan dan menanam
kembali namun pertumbuhan di alam belum menampakan keberhasilan. Jenis kayu
ulin memiliki karakter ekologis khusus sehingga untuk pertumbuhannya hingga
mencapai masak tebang memerlukan waktu leb ih dari 50 tahun. Sedangkan saat ini
kecepatan pemanenan di alam melebihi kecepatan jenis tersebut beregenerasi, di
tambah pula dengan adanya illegal logging yang mempercepat laju penurunan
populasinya di alam.
Menurut catatan, jenis ulin masih
diekspor ke luar negeri seperti pada tahun 2007 mencapai 1,31 juta meter kubik
dengan devisa 659,9 juta USD dan pada tahun sebelumnya bahkan mencapai 3,48
juta m3 senilai 1,6 miliar USD.
Meskipun telah dikeluarkan larangan dari
Departemen Kehutanan cp. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk
memperdagangkan kayu ulin baik ke luar negeri maupun antar daerah, namun
demikian terjadi tumpang tindih kebijakan ekspor yang dikeluarkan oleh
Deperindag yang tidak selaras dengan kebijakan dari Dephut mengakibatkan
larangan tersebut tidak berjalan dengan efisien. Surat edaran Menteri Kehutanan
tanggal 9 Maret 2006 menyebutkan bahwa hanya tegakan ulin yang tumbuh di dalam
areal HPH dengan diameter diatas 60 cm saja yang boleh ditebang tampaknya tidak
diindahkan. Meskipun menurut aturan yang berlaku, ulin hanya boleh ditebang
oleh penduduk lokal dan untuk keperluan rumah tangga bangunan rumah), pada
kenyataanya jenis kayu ini juga diperdagangkan secara lokal. Saat ini pemda
Kalimantan melarang jenis ulin diperdangakan ke luar dari wilayah Kalimantan.
C. Hubungan Upaya
Konservasi di India dengan Indonesia
Dalam upaya konservasi
flora dan fauna pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan dalam
bidang kehutanan, namun terkadang kebijakan tersebut tidak diterima dan bahkan
dilanggar oleh berbagai pihak termasuk salah satunya adalah masyarakat. Menurunnya
populasi suatu jenis flora dan fauna di alam lebih banyak diakibatkan oleh
aktifitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam untuk kelangsungan
hidupnya. Pemanfaatan yang dilakukan tanpa upaya untuk melestarikan
kelangsungan hidup jenis yang dimanfaatkan tentunya akan berdampak negatif bagi
jenis flora dan fauna tertentu, terutama jenisjenis flora yang lambat tumbuh
dan secara alami memilki sifat dan karakter yang sangat spesifik. Hal tersebut diakibatkan oleh
lemahnya kebijakan sehingga kebijakan dipandang hanya sekedar tulisan tanpa ada
implementasi langsung di lapangan.
Lain halnya dengan Indonesia yang
setiap tahunnya mengalami pengurangan kawasan konservasi, Negara India justru
melakukan peningkatan kawasan konservasi dari tahun ke tahun. Hal ini terjadi karena
adanya kebijakan yang kuat, dukungan masyarakat untuk ikut mengkonservasi flora
dan fauna, serta dukungan pemerintah
untuk terus memberikan bantuan dalam upaya konservasi flora dan fauna.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
yang telah disajikan maka dapat disimpulkan bahwa kedua Negara yaitu Indonesia
dan India telah melakukan upaya untuk konservasi flora dan fauna yang
ditunjukkan melalui penetapan aturan atau kebijakan, pemunculan berbagai
program konservasi flora fauna seperti in-situ dan ex-itu yang dilakukan di
Indonesia dan program cadangan biosphere di India, hanya saja kebijakan maupun
program tersebut gagal akibat kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.
B. Saran
Sebaiknya masyarakat dilibatkan
dalam setiap perumusan dan penetapan kebijakan serta pelaksanaan program
sebagai upaya konservasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan,
dengan demikian kebijakan dapat terealisasi, program konservasi dapat berjalan
baik dan berhasil yang pada akhirnya tercapai kelestarian flora dan fauna.
DAFTAR PUSTAKA
IUCN/SSC. 1994. IUCN Red list categories. Fourtieth Meeting of the
IUCN Council. Gland. Switzerland.
Indrawan, M., Primack, R.B., dan Supriatna, J. 2007. Biologi
Konservasi. Edisi revisi Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2007 Kartodihardjo,
H. 1999. Masalah kebijakan pengelolaan hutan alam produksi.
Pustaka Latin. Bogor.
Jurnal
Internasional: Wildlife and Nature
Conservation http://www.envfor.nic.in/divisions/9-10.pdf
Jurnal Nasional
: Konservasi Flora, Fauna, dan
Mikroorganisme http://www.fordamof.org/files/RPI_10_Kons._Flora,_Fauna,_&_Mikroorganisme.pdf
Mogea,
J. P, D. Gandawidjaya, H. Wiriadinata, R. E Nasution, Irawati. 2001. Tumbuhan
Langka Indonesia Vol 1. Pusat Penelitian dan PengembanganBiologi-LIPI. Balai
Botani, Herbarium Bogoriense. 86 hal.
Ramono,
W. S. 2004. Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Tanaman
Hutan. Prosiding Workshop Nasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan
Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan dan Japan International Cooperation
Agency (JICA). Yogyakarta.
Sala,
O.E., F.S. Chapin III, J.J. Armesto, E. Berlow, J. Bloomfield, R. Dirzo, et al.
2000. Global biodiversity scenarios for the year 2100. Science 287: 1770-1774.
Sidiyasa,
K., M. P Saridan, A. Wahyudi, dan Rober R. 2007. Eksplorasi dan identifikasi
jenis-jenis Dipterocarpaceae. Proposal Penelitian Tim Peneliti. Balai Besar
Penelitian Dipterokarpa. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Departemen Kehutanan. Samarinda.
Siran,
S.(editor) 2007. Status Riset. Pengelolaan Dipterokarpa di Indonesia. Balai
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Samarinda, Kalimantan Timur.
Soerianegara,
I dan Lemmens, R.H.M.J. (Eds). 1994. Plant Resources of South East Asia (PROSEA)
5 (1) Timber trees: major commercial timbers. Pudoc Scientific
Publishers, Wageningen.
Sumarhani
2007. Aspek biologi, ekologi dan ancaman kepunahan ramin (Gonystylus bancanus
(Miq.) Kurz. Makalah penunjang pada Prosiding: Ekspose Hasil-hasil Penelitian:
Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan. Padang, 20 September 2006.
Puslibang Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penelitian dan Pengembangan
Kehutanan. Departemen Kehutanan.
Stein,
B.A, L.S. Kutner & J.S. Adams (eds.). 2000. Precious Heritage: The Status
of Biodiversity in the United States. Oxford University Press, New York.
World
Research Institute (WRI). 1992. Global biodiversity guidelines for action to
save. Study and Use Earth Biotic Wealth Sustainably and Equatably.
World
Research Institute (WRI). 2003. World Resources Institute, Washington D.C.
Whitmore,
T.C. 1990. An Introduction to Tropical Rain Forests. Clarendon Press. Oxford.