Minggu, 24 April 2016

Hubungan Penerapan dan Upaya Konservasi Flora Fauna di Negara India dan di Indonesia



Makalah
PENDIDIKAN KONSERVASI
“Hubungan Penerapan dan Upaya Konservasi
Flora Fauna di Negara India dan di Indonesia”
Jurnal Internasional: Wildlife and Nature Conservation http://www.envfor.nic.in/divisions/9-10.pdf
Jurnal Nasional : Konservasi Flora, Fauna,



OLEH:
ASRIADI. AR
D1B5 10 128


JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, kekuatan serta kesempatan sehingga Makalah Pendidikan Konservasi yang berjudul “ Hubungan Penerapan dan Upaya Konservasi Flora Fauna di Negara India dan di Indonesia ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penghargaan yang tulus dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya penulis sampaikan kepada Dosen Mata kuliah atas ilmu dan bimbingan yang telah beliau berikan selama ini.
Penulis menyadari sepenuhnya atas keterbatasan ilmu yang dimiliki sehingga menjadikan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diperlukan dari semua pihak untuk kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Kendari,    April 2013


  Penulis

DAFTAR ISI

                                                                                                                              Hal
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………….1
KATA PENGANTAR ………………………………………………………...…2
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………..3
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………4
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………...5
C. Tujuan …………………………………………………………………..5
II. PEMBAHASAN
A.    Konservasi Flora dan Fauna di Negara India …………………….…6
B.     Konservasi Flora dan Fauna di Negara Indonesia ………………….8
C.    Hubungan Upaya Konservasi di India dengan Indonesia…………18
III. PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………………20
B. Saran …………………………………………………………………..20
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………..21





I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merujuk kepada isi sebuah jurnal internasional yang membahas tentang konservasi flora (tumbuhan) dan fauna (satwa) di Negara India yang kemudian dibandingkan dengan jurnal nasional yang juga membahas tentang konservasi flora dan fauna di Indonesia.
Saat ini laju kepunahan spesies flora, fauna dan mikroorganisme semakin
meningkat sedangkan belum semua spesies telah terungkap keberadaanya. Saat ini Indonesia mendapat sorotan dunia akibat laju deforestasi dan degradasi hutannya yang cukup cepat yang juga berakibat pada tingginya laju kehilangan jenis, baik flora, fauna dan mikroorganisma. Beberapa jenis flora dan fauna komersial bahkan sudah masuk dalam daftar Appendix CITES namun sayangnya program kegiatan penyelamatan flora dan fauna yang terancam punah terkendala oleh berbagai faktor diantaranya adalah belum efektifnya kebijakan yang ada saat
ini dan pelaksanaan program konservasi di lapangan yang belum sesuai dengan
harapan. Beberapa aktifitas dalam rangka menyelamatkan dan mengkonservasi
flora, fauna dan ditambah dengan kekayaan mikroorganisma telah dilakukan
oleh Negara India dan Puslitbang Hutan dan Konservasi Alam di indonesia. Jenis-jenis fauna target penelitian konservasi biodiversitas antara lain orang utan, tarsius, owa jawa, elang jawa, banteng, anoa dan rusa. Untuk sementara upaya penangkaran baru dilakukan untuk orang utan dan rusa. Sedangkan jenis flora target konservasi adalah cendana, ramin, ulin, eboni, ki beusi, kempis.

            Sehubungan dengan hal di atas maka perlu adanya perhatian dan penanganan yang serius terhadap upaya pelestarian atau konservasi flora dan fauna.
B. Rumusan Masalah
            Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana hubungan penerapan dan upaya konservasi di Negara India dengan Negara Indonesia?
C. Tujuan
            Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui hubungan penerapan dan upaya konservasi di Negara India dengan Negara Indonesia.










II. PEMBAHASAN
A. Konservasi Flora dan Fauna di Negara India
            Pemerintah Negara India sangat mendukung program konservasi flora dan fauna atau yang biasa mereka sebut dengan kehidupan rimba dan konservasi alam. Di Negara tersebut perlindungan kehidupan rimba dilakukan pada area konservasi, ada 54 taman nasional dan 372 cagar alam yang mencakup suatu total area 109,652 sq  km. Pada  tahun 2000 jumlah ini cagar alam meningkat menjadi 566, mencakup 153,000 sq km, atau 4.66%  dari  area  geografis di Negara india, dan sekarang ini sekitar 597 taman nasional dan cagar alam yang menempati area seluas 1,54, 572 sq km atau 4.74%  dari area  geografis.
Tinjauan ulang yang terakhir  tentang kehidupan flora fauna dimana akan dikeluarkan  dokumen Jaringan Wilayah Yang Dilindungi yang diterbitkan oleh Institut Kehidupan rimba India, dan direkomendasikan bahwa total area yang dilindungi yaitu 188,764 sq km atau setara dengan 5.74%  dari luas  area  geografis.
Baru-baru ini, masyarakat Bombay  bekerjasama dengan berbagai NGOS dan pemerintah  telah mengenali 463  burung penting ( IBAS). Ke luar dari  463 IBAS, 199 bukanlah  secara resmi dilindungi. Banyak dari jenis burung  dan biodiversity umum
 Hang membutuhkan perlindungan dan harus tercakup dalam sistem konservasi. Di samping itu Badan Kehidupan rimba India bersama dengan Riset Gajah Asia dan Konservasi  Pusat telah mengenali 88 koridor gajah yang juga memerlukan perlindungan.
Di samping area konservasi yang telah ditetapkan juga ada banyak hutan kecil yang masih terjaga, dan dianggap penting sebagai habitat untuk biodiversas konservasi. Di samping hutan kecil yang masih alami. Masyarakat juga ikut memelihara area di mana penduduk desa  tidak diijinkan berburu pada area tersebut.Terlepas dari sistem wilayah yang dilindungi yang diamanatkan di bawah WPA,1972, india juga mempunyai area yang  diumumkan oleh pemerintah india sebagai  cadangan biosphere. Lembaga Kehidupan rimba Institut India menyatakan yang berikut seperti alasan untuk pembentukan cadangan Biosphere.
Program  Cadangan Biosphere telah diaktifkan di bawah program acara oleh UNESCO 1971. Tujuan pembentukan cadangan  biosphere  adalah untuk memelihara flora fauna  di tempat asal  hidup, bersama dengan sistem pendukungnya, dalam  keseluruhannya , sedemikian sehingga bisa bertindak sebagai suatu sistem penyerahan untuk monitoring dan mengevaluasi perubahan di dalam suatu ekosistem asli.
Saat ini di India telah banyak jenis flora dan fauna yang telah diidentifikasi, hampir  60 serangga telah dikenali hingga sekarang. Sekitar 3,000 dari 35,000 jenis binatang berkulit keras ditemukan di India. Selain itu, india sangat kaya dengan fauna ikan yaitu lebih dari 2,500 jenis ikan , 210 jenis binatang ampibi, 456 jenis binatang melata, 1225 jenis burung-burung dan 390 jenis binatang menyusui. Ada banyak jenis binatang yang endemic di India, contohnya, 36 jenis binatang menyusui tidaklah ditemukan di manapun selain di dunia. Dengan cara yang sama, india mempunyai 176 jenis burung-burung endemic dan 214 jenis binatang. Yang paling tinggi persentasi dari endemisme ditemukan binatang ampibi- 128 jenis kodok, katak, kadal, dll.
 India dilaporkan  mempunyai 16,500-19,400 tanaman berbunga, kira-kira  7% dari semua jenis tanaman berbunga  di dunia. Tumbuhan  ini, hampir 107 jenis tubuh dalam air. Negera juga telah merekam 48 gymnosperms, 1,135 pteridophytes, 2,850 bryophytes, 2,021  sebangsa lumut, 6,500 ganggang dan 14, 500 jamur. Dari semua jenis tersebut 1,000 jenis bisa dijadikan sebagai makanan dan lebih dari  3,000 jenis dapat dimanfaatkan sebagai obat- obatan.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah india sebagai upaya untuk mengkonservasi kehidupan flora dan fauna, dimana kebijakan tersebut menyangkut tentang pembangunan yang selalu memperhatikan aspek lingkungan, flora dan fauna atau kelestarian hutan, memberikan bantuan berupa dana dalam rangka konservasi, dan lain sebagainya.
B. Konservasi Flora dan Fauna di Negara Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna serta hidupan liar lainnya yang mengundang perhatian dan kekaguman berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri. Tercatat tidak kurang dari 515 spesies mamalia (terbanyak di dunia), 1.519 spesies burung (keempat terbanyak), 270 spesies amfibia (kelima terbanyak), 600 spesies reptilian (ketiga terbanyak), 121 spesies kupu-kupu (terbanyak) dan 20.000 spesies tumbuhan berbunga (ketujuh terbanyak) menghuni habitat-habitat daratan dan lautan di kepulauan.
Namun demikian banyak hal-hal yang tidak tertangani dalam hal tentunya menjaga keberadaan dan integritas dari kawasan hutan itu sendiri. Kenyataannya, yang seringkali terjadi adalah kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kelestarian. Dan yang lebih parah adalah terjadinya kerusakan hutan dalam skala besar di banyak tempat akibat kegiatan yang dilakukan oleh manusia (anthropogenic). Dalam tiga dekade terakhir semakin banyak satwa Indonesia yang masuk ke dalam daftar ‘terancam punah’ dari IUCN (The World Conservation Union). Selain itu, banyak pula flora yang dimasukkan ke dalam daftar Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) akibat eksploitasi yang berlebihan dan mengakibatkan jenis-jenis tersebut menjadi terancam kepunahan.
Tidak dapat dielakkan lagi bahwa kekayaan hayati terbesar banyak ditemukan di hutan-hutan di daerah tropis, meskipun daerah ini hanya mencakup 7% dari luas bumi namun lebih dari setengah dari jumlah spesies di dunia dapat ditemukan di hutan tropis (Whitmore 1990). Menjaga biodiversitas serta kesehatan lingkungan sekitar kita berarti menjaga seluruh komponen baik ekosistem, habitat, populasi, spesies dan variasi genetik. Penyebab utama hilangnya biodiversitas sebagian besar akibat dari rusaknya lingkungan dan habiatat akibat ulah manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya tanpa mengindahkan kelestarian serta laju pertambahan populasi manusia (Indrawan dkk. 2007).
Sebagian besar kerusakan habitat terutama habitat asli di berbagai wilayah di penjuru dunia berada di lokasi yang memiliki kepadatan populasi manusia yang tinggi.
Faktor yang menjadi ancaman utama keberadaan spesies flora dan fauna adalah pertanian, pembangunan komersial, proyek air, rekresasi alam, penggembalaan ternak, polusi, infrastruktur dan jalan, kebakaran alami, dan penebangan pohon (Stein dkk. 2000). Perubahan tata guna lahan yang berjalan secara terus menerus dan sangat cepat juga menjadi faktor utama yang berpengaruh terhadap kondisi biodiversitas yang sebagian besar berada di ekosistem daratan. Isu paling akhir pada abad 21 ini adalah pemanasan global atau perubahan iklim dan masuknya jenis-jenis alien yang bersifat invasif (invasive species) (Sala dkk. 2000).
Pada dasarnya pemerintah Indonesia, bahkan sejak jaman pemerintahan Belanda, telah menyadari bahwa beberapa jenis satwa dikhawatirkan akan punah dan memberikan status perlindungan kepada jenis-jenis satwa tertentu. Untuk mengantisipasi ancaman kerusakan terhadap sumberdaya alam dan eksosistemnya, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan yang berisi tata cara pengaturan dan pemanfaatan sumberdaya sedemikian rupa tetap memelihara keseimbangan ekologis lingkungan.
Beberapa peraturan antara lain: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Sekitar 65 jenis flora yang dilindungi dalam undang-undang sebagian besar didalamnya merupakan flora langka di Indonesia. Didalamnya juga tercantum program konservasi in-situ dan eksitu khusus untuk jenis terancam punah dan langka. Beberapa jenis meranti (Shorea spp.) penghasil tengkawang secara mutlak dilindungi oleh SK Menteri Kehutanan No. 261/Kpts-IV/1990. Lampiran SK Menteri Pertanian No. 54/Kpts/Um/2/1972, disebutkan tentang Tentang Pohon-pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi antara lain jenis pohon penghasil getah, damar, kopal, buah, kulit kayu, pewarna, dan obat-obatan. Selanjutnya untuk jenis non-pohon, cuplikan SK Menteri Pertanian No. 37/5/1968 khusus mengatur peredaran Tanaman Anggrek (Orchidaceae) baik di dan dari Wilayah Republik Indonesia.
Akhir-akhir ini Indonesia menjadi sorotan dunia akibat cepatnya laju kerusakan hutan serta semakin tingginya tingkat keterancaman jenis-jenis hidupan liar atau flora dan fauna terhadap ancaman kepunahan (World Research Institute 1992). Kekayaan jenis flora di Indonesia yang dapat dikatakan sangat melimpah juga mengalami tekanan akibat laju kerusakan hutan. Produk flora pohon, contohnya, merupakan salah satu komoditi andalan untuk ekspor kayu di era tahun 70-an yang menyumbangkan sebagian besar pendapatan negara, devisa dan juga berkembangnya bisnis industri perkayuan yang membuka kesempatan kerja bagi sebagian besar masyarakat Indonesia (Kartodihardjo 1999).
Jenis hasil hutan kayu yang diperdagangkan sebagian besar adalah jenis-jenis yang masuk dalam keluarga Dipterocarpaceae, seperti meranti (Shorea spp), keruing (Dipterocarpus spp), kapur (Dryobalanops sp), mersawa (Anisoptera spp) dan lain-lain. Sedangkan dari kelompok non-Dipterocarpaceae antara lain ulin (Eusyderoxylon zwageri), agathis (Agathis spp), ramin (Gonystylus bancanus), eboni (Dyospiros spp.), dan lain-lain. Namun demikian “booming” kayu ini hanya mengalami masa kejayaan selama kurang lebih 30 tahun dan pada era akhir tahun 90’an, hutan beserta isinya mengalami kerusakan yang amat parah akibat eksploitasi besar-besaran di masa lalu. Beberapa jenis kayu komersial seperti kapur (Dryobalanops sp) dan bangkirai (Shorea laevis) mengalami penurunan potensi yang tajam dan bahkan mulai sulit ditemukan di habitat aslinya di alam, seperti contohnya yang terjadi di bumi Kalimantan (Siran 2007). Mersawa (Anisoptera costata) yang juga merupakan kayu andalan perdagangan di masa lampau sudah masuk kategori endangered (EN) berdasarkan IUCN (Soerianegara dan Lemmens 1994).
Pada tahun yang sama saat hutan dibuka secara besar-besaran tersebut yaitu di tahun 1970, Threatened Plants Commitee of IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natureal Resources) bersama dengan para ahli tumbuhan sedunia menerbitkan “Red Data Book” untuk flora. Dalam buku tersebut dinyatakan bahwa menjelang tahun 2000 sebanyak 20.000 tumbuhan yang terdiri dari kurang lebih 300.000 species flora akan mengalami kelangkaan dan terancam punah berdasarkan kategori yang dibuat oleh IUCN. Mengingat hampir 70% hutan alam telah rusak sementara laju deforestasi yang mencapai kurang lebih 2,7 juta hektar per tahun saat ini (Damanik 2007) maka dikuatirkan bahwa kelangkaan dan kepunahan jenis hidupan liar, terutama flora, akan semakin cepat pula. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di daerah tropis yang memiliki 2 wilayah biogeografi yaitu Indo-Malaya atau kawasan oriental dan wilayah Australia dengan transisi diantaranya yaitu daerah Wallacea. Indonesia memiliki tingkat keragaman ekosistem yang paling tinggi di dunia, tidak kurang 47 macam ekosistem, mulai dari ekosistem perairan laut, rawa, savana, hutan hujan sampai ekosistem alpine di pegunungan Jayawijaya Provinsi Papua yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan tingkat endemisme yang tinggi (Mittermeier dkk., 1997).
 Status konservasi suatu jenis yang dibuat selama ini adalah berdasarkan kategori IUCN. Lembaga riset di Indonesia diprakarsai oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) telah membuat daftar flora langka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia (Mogea dkk 2001). Namun demikian, masih perlu diadakan kajian potensi terkini menyangkut status jenis-jenis flora dan fauna tersebut untuk mengetahui potensi dan status terakhir masing-masing jenis tersebut di habitat alaminya. jika IUCN khusus membuat daftar semua jenis flora yang perlu mendapatkan perhatian khusus disebabkan potensi di habitat alaminya, terutama di dataran tinggi dan dataran rendah yang mulai menurun maka untuk untuk jenis-jenis flora yang diperdagangkan kayunya secara internasional, CITES telah membuat daftar jenis-jenis yang perlu dilindungi berdasarkan tingkat kelangkaannya.
Pada dasarnya CITES membuat daftar untuk flora dan fauna. Daftar ini sangat membantu dalam upaya mencegah penebangan liar, perdagangan satwa liar dan pasar gelap. CITES membagi kelompok/kategori berdasarkan status kelangkaan jenis di alam yaitu Appendix I tentang jenis-jenis yang sudah terancam punah sehingga peredaran antar negara dilarang, kecuali untuk tujuan tertentu dan tidak merusak habitat alamnya. Appendix II memuat jenis yang belum terancam punah namun jika perdagangan internasional tidak dikontrol maka terjadi resiko kepunahan. Sedangkan Appendix III memuat jenis-jenis yang perlu diawasi oleh suatu negara secara internasional, meskipun negara tempat penyebaran jenis yang bersangkutan belum memerlukan alat control secara internasional.
Seperti kasus ramin di Indonesia, yaitu menurunnya potensi ramin di alam serta tingginya resiko kepunahan, sedangkan ramin masih diperdagangkan secara internasional, maka perdagangan yang tidak dikontrol dikuatirkan akan menyebabkan kepunahan jenis ramin dalam waktu singkat. Dengan demikian ramin masuk dalam kategori Appendix III (Sumarhani 2007). Selain ramin, masih banyak jenis flora pohon lainnya yang memerlukan perhatian karena populasinya di alam mengalami penurunan drastik akibat eksploitasi yang tidak mengindahkan kelestarian serta akibat menurunnya kualitas habitat atau ekosistem tempat jenis tersebut hidup. Seperti contohnya, ulin (Eusyderoxylon zwagerii) dan eboni (Dyospiros spp.) keberadaannya di alam terancam kepunahan akibat penurunan populasi di beberapa habitat aslinya di Kalimantan dan Sulawesi.
Demikian pula dengan beberapa jenis fauna yang habitatnya di Indonesia mengalami penuruan hingga mencapai 49% (McNeely et al. 1990). Beberapa kawasan hutan yang masih berfungsi dengan baik, tidak hanya di kawasan konservasi dan bahkan di kawasan hutan produksi yang tidak produktif, masih bisa dimanfaatkan oleh be berapa jenis satwaliar, terutama jenis fauna langa terrestrial dan jenis satwa arboreal yang dapat beradaptasi dengan baik (Bismark, 2006).
Dalam rangka mencegah kepunahan jenis-jenis flora dan fauna yang saat ini sudah sangat sulit ditemukan di habitat alaminya, berbagai lembaga baik nasional dan internasional serta badan-badan dunia di bidang yang terkait membuat inisiatif untuk melakukan kajian tentang perlindungan dan pengawetan bagi flora dan fauna yang mengalami tekanan di habitat aslinya akibat perkembangan kemajuan jaman.
Upaya konservasi yang didasarkan pada tiga pilar Convention on Biological Diversity (CBD) yaitu perlindungan, pengawetan palsma nutfah dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian (Ramono 2004) perlu mendapatkan dukungan tidak hanya oleh pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kegiatan konservasi ini pada dasarnya bertujuan untuk mencegah kepunahan keanekaragaman genetik, jenis dan ekosistem. Secara khusus, pengelolaan dan pemanfaatan secara lestari keanekaragaman hayati kita baik jenis-jenis flora langka maupun satwa langka dan terancam punah maupun yang jenis yang belum dikenal masih belum banyak dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Demikian pula dengan daftar jenis flora dan fauna langka yang dibuat berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga penelitian dan perguruan tinggi telah banyak membahas tentang keberadaan dan persebarannya. Namun demikian kajian dan inventarisasi menyangkut potensi dan status beragam jenis flora dan fauna baik yang sudah masuk dalam daftar Red Data Book IUCN maupun belum, masih memerlukan kajian dan monitoring untuk memberikan data yang lebih akurat.
Menurunnya populasi suatu jenis flora dan fauna di alam lebih banyak diakibatkan oleh aktifitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam untuk kelangsungan hidupnya. Pemanfaatan yang dilakukan tanpa upaya untuk melestarikan kelangsungan hidup jenis yang dimanfaatkan tentunya akan berdampak negatif bagi jenis flora dan fauna tertentu, terutama jenisjenis flora yang lambat tumbuh dan secara alami memilki sifat dan karakter yang sangat spesifik. Beberapa jenis flora di Indonesia yang dimanfaatkan kayunya untuk perdagangan, seperti contohnya beberapa jenis dalam keluarga Dipterocarpaceae memiliki kecepatan tumbuh yang sangat lambat sehingga pengambilan kayu dalam jumlah besar dalam waktu relative singkat tidak seimbang dengan kemampuan regenerasi alaminya sehingga dikuatirkan laju kepunahan jenis akan berlangsung cepat.
Bahkan terjadinya illegal logging yang akhir-akhir ini kian marak akan semakin memperparah kondisi hutan beserta isinya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu cepatnya status kelangkaan atau kepunahan jenis di habitat alaminya. Kelangkaan jenis juga bisa diakibatkan oleh kesalahan dalam mengidentifikasi suatu jenis dalam ini untuk keperluan perdagangan. Seperti contohnya yang terjadi pada saat pengelompokan jenis. Ada beberapa jenis kayu yang sulit ditemukan di alam, namun pada saat diperdagangkan jenis langka tersebut masuk ke dalam kelompok jenis tertentu. Seperti contohnya adalah perdagangan jenis merbau yang dalam perdagangan dimasukkan dalam kelompok meranti-merantian.
Pada prakteknya di alam sangat sulit membedakan jenis meranti dengan jenis lainnya dan ironisnya dalam kelompok meranti terdapat berbagai jenis flora yang sudah mulai langka dan juga jenis-jenis yang memerlukan perhatian akibat menurunnya populasi.
 Bahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Papua, No.72 tahun 2002 tentang Ketentuan Ekspor Kayu Bulat Jenis Merbau di Propinsi Papua, dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Merbau (Intsia sp) adalah jenis kayu dari kelompok meranti yang termasuk dalam pos tarif/HS 4403.10.211. Demikian pula dengan kayu eboni yang pada prakteknya ada 3 species yang diperdagangkan dengan nama perdagangan yang sama yaitu eboni (Diospyros phillipinensis, D. pilosanthera dan D. rumphii) padahal menurut kriteria IUCN D. phillipinensis masuk kategori genting atau EN (endangered). Khusus untuk jenis Diospyros celebica yang merupakan jenis endemik di Sulawesi saat ini tercatat sebagai vurnerable /rentan dalam Daftar IUCN 2006.
 Demikian juga dengan jenis ulin, yang meskipun saat ini sudah  ada upaya untuk membudidayakan dan menanam kembali namun pertumbuhan di alam belum menampakan keberhasilan. Jenis kayu ulin memiliki karakter ekologis khusus sehingga untuk pertumbuhannya hingga mencapai masak tebang memerlukan waktu leb ih dari 50 tahun. Sedangkan saat ini kecepatan pemanenan di alam melebihi kecepatan jenis tersebut beregenerasi, di tambah pula dengan adanya illegal logging yang mempercepat laju penurunan populasinya di alam.
Menurut catatan, jenis ulin masih diekspor ke luar negeri seperti pada tahun 2007 mencapai 1,31 juta meter kubik dengan devisa 659,9 juta USD dan pada tahun sebelumnya bahkan mencapai 3,48 juta m3 senilai 1,6 miliar USD.
Meskipun telah dikeluarkan larangan dari Departemen Kehutanan cp. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk memperdagangkan kayu ulin baik ke luar negeri maupun antar daerah, namun demikian terjadi tumpang tindih kebijakan ekspor yang dikeluarkan oleh Deperindag yang tidak selaras dengan kebijakan dari Dephut mengakibatkan larangan tersebut tidak berjalan dengan efisien. Surat edaran Menteri Kehutanan tanggal 9 Maret 2006 menyebutkan bahwa hanya tegakan ulin yang tumbuh di dalam areal HPH dengan diameter diatas 60 cm saja yang boleh ditebang tampaknya tidak diindahkan. Meskipun menurut aturan yang berlaku, ulin hanya boleh ditebang oleh penduduk lokal dan untuk keperluan rumah tangga bangunan rumah), pada kenyataanya jenis kayu ini juga diperdagangkan secara lokal. Saat ini pemda Kalimantan melarang jenis ulin diperdangakan ke luar dari wilayah Kalimantan.
C. Hubungan Upaya Konservasi di India dengan Indonesia
            Dalam upaya konservasi flora dan fauna pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan dalam bidang kehutanan, namun terkadang kebijakan tersebut tidak diterima dan bahkan dilanggar oleh berbagai pihak termasuk salah satunya adalah masyarakat. Menurunnya populasi suatu jenis flora dan fauna di alam lebih banyak diakibatkan oleh aktifitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam untuk kelangsungan hidupnya. Pemanfaatan yang dilakukan tanpa upaya untuk melestarikan kelangsungan hidup jenis yang dimanfaatkan tentunya akan berdampak negatif bagi jenis flora dan fauna tertentu, terutama jenisjenis flora yang lambat tumbuh dan secara alami memilki sifat dan karakter yang sangat spesifik. Hal tersebut diakibatkan oleh lemahnya kebijakan sehingga kebijakan dipandang hanya sekedar tulisan tanpa ada implementasi langsung di lapangan.
            Lain halnya dengan Indonesia yang setiap tahunnya mengalami pengurangan kawasan konservasi, Negara India justru melakukan peningkatan kawasan konservasi dari tahun ke tahun. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan yang kuat, dukungan masyarakat untuk ikut mengkonservasi flora dan fauna, serta  dukungan pemerintah untuk terus memberikan bantuan dalam upaya konservasi flora dan fauna.












III. PENUTUP
A. Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan yang telah disajikan maka dapat disimpulkan bahwa kedua Negara yaitu Indonesia dan India telah melakukan upaya untuk konservasi flora dan fauna yang ditunjukkan melalui penetapan aturan atau kebijakan, pemunculan berbagai program konservasi flora fauna seperti in-situ dan ex-itu yang dilakukan di Indonesia dan program cadangan biosphere di India, hanya saja kebijakan maupun program tersebut gagal akibat kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.
B. Saran
            Sebaiknya masyarakat dilibatkan dalam setiap perumusan dan penetapan kebijakan serta pelaksanaan program sebagai upaya konservasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan, dengan demikian kebijakan dapat terealisasi, program konservasi dapat berjalan baik dan berhasil yang pada akhirnya tercapai kelestarian flora dan fauna.








DAFTAR PUSTAKA
IUCN/SSC. 1994. IUCN Red list categories. Fourtieth Meeting of the IUCN Council. Gland. Switzerland.
                         
IUCN. 2002. 2002 IUCN Red List of Threatened Species. www.redlist.org. Download on 16 July 2009.

Indrawan, M., Primack, R.B., dan Supriatna, J. 2007. Biologi Konservasi. Edisi revisi Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2007 Kartodihardjo, H. 1999. Masalah kebijakan pengelolaan hutan alam produksi. Pustaka Latin. Bogor.
Jurnal Internasional: Wildlife and Nature Conservation http://www.envfor.nic.in/divisions/9-10.pdf
Jurnal Nasional : Konservasi Flora, Fauna, dan Mikroorganisme http://www.fordamof.org/files/RPI_10_Kons._Flora,_Fauna,_&_Mikroorganisme.pdf

Mogea, J. P, D. Gandawidjaya, H. Wiriadinata, R. E Nasution, Irawati. 2001. Tumbuhan Langka Indonesia Vol 1. Pusat Penelitian dan PengembanganBiologi-LIPI. Balai Botani, Herbarium Bogoriense. 86 hal.

Ramono, W. S. 2004. Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Tanaman Hutan. Prosiding Workshop Nasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Yogyakarta.         

Sala, O.E., F.S. Chapin III, J.J. Armesto, E. Berlow, J. Bloomfield, R. Dirzo, et al. 2000. Global biodiversity scenarios for the year 2100. Science 287: 1770-1774.

Sidiyasa, K., M. P Saridan, A. Wahyudi, dan Rober R. 2007. Eksplorasi dan identifikasi jenis-jenis Dipterocarpaceae. Proposal Penelitian Tim Peneliti. Balai Besar Penelitian Dipterokarpa. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Departemen Kehutanan. Samarinda.

Siran, S.(editor) 2007. Status Riset. Pengelolaan Dipterokarpa di Indonesia. Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Samarinda, Kalimantan Timur.

Soerianegara, I dan Lemmens, R.H.M.J. (Eds). 1994. Plant Resources of South East Asia (PROSEA) 5 (1) Timber trees: major commercial timbers. Pudoc Scientific Publishers, Wageningen.

Sumarhani 2007. Aspek biologi, ekologi dan ancaman kepunahan ramin (Gonystylus bancanus (Miq.) Kurz. Makalah penunjang pada Prosiding: Ekspose Hasil-hasil Penelitian: Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan. Padang, 20 September 2006. Puslibang Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Departemen Kehutanan.

Stein, B.A, L.S. Kutner & J.S. Adams (eds.). 2000. Precious Heritage: The Status of Biodiversity in the United States. Oxford University Press, New York.

World Research Institute (WRI). 1992. Global biodiversity guidelines for action to save. Study and Use Earth Biotic Wealth Sustainably and Equatably.
World Research Institute (WRI). 2003. World Resources Institute, Washington D.C.

Whitmore, T.C. 1990. An Introduction to Tropical Rain Forests. Clarendon Press. Oxford.